sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Potongan PPh Badan DTP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/01/2024 11:50 WIB
Pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk para Pelaku usaha di industri hiburan. 
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Potongan PPh Badan DTP. (Foto: MNC Media)
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Potongan PPh Badan DTP. (Foto: MNC Media)

Menko Airlangga juga menegaskan bahwa untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

"Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah," pungkas Menko Airlangga.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement