IDXChannel - Pajak hiburan di berbagai negara kini menjadi sorotan usai pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) maksimum adalah 10%.
Namun, untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya ditetapkan berkisar antara 40% hingga 75%. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan PBJT untuk kategori hiburan mulai 2024, khususnya untuk karaoke hingga spa, sebesar 40%.
Lantas bagaimana pajak hiburan di berbagai negara? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Pajak Hiburan di Jakarta
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.