Pasal 53 Perda tersebut menetapkan tarif PBJT untuk makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10%, kecuali untuk jasa hiburan yang ditetapkan sebesar 40%.
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku industri hiburan di Indonesia mengekspresikan keprihatinan atas dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap bisnis mereka.
Intip Pajak Hiburan di Berbagai Negara, UEA Hanya 5 Persen. (FOTO: MNC MEDIA)
Pajak Hiburan di Berbagai Negara
Indonesia terlihat sebagai salah satu negara dengan tarif pajak hiburan tertinggi. Di India, misalnya, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 110%, tergantung pada objek pajak dan wilayahnya.
Sementara itu, Filipina memberlakukan tarif 18%, Singapura menetapkan Goods and Services Tax (GST) sebesar 9% pada 2024, dan Malaysia menerapkan pajak 6% untuk tempat hiburan.
Thailand baru-baru ini mengumumkan pemotongan pajak atas minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk mendukung sektor pariwisata.