sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Pajak Hiburan di Berbagai Negara, UEA Hanya 5 Persen

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
19/01/2024 13:30 WIB
Pajak hiburan di berbagai negara kini menjadi sorotan usai pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75 persen. 
Intip Pajak Hiburan di Berbagai Negara, UEA Hanya 5 Persen. (FOTO: MNC MEDIA)
Intip Pajak Hiburan di Berbagai Negara, UEA Hanya 5 Persen. (FOTO: MNC MEDIA)

Pasal 53 Perda tersebut menetapkan tarif PBJT untuk makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10%, kecuali untuk jasa hiburan yang ditetapkan sebesar 40%.

PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku industri hiburan di Indonesia mengekspresikan keprihatinan atas dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap bisnis mereka.

Intip Pajak Hiburan di Berbagai Negara, UEA Hanya 5 Persen. (FOTO: MNC MEDIA)

Pajak Hiburan di Berbagai Negara

Indonesia terlihat sebagai salah satu negara dengan tarif pajak hiburan tertinggi. Di India, misalnya, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 110%, tergantung pada objek pajak dan wilayahnya. 

Sementara itu, Filipina memberlakukan tarif 18%, Singapura menetapkan Goods and Services Tax (GST) sebesar 9% pada 2024, dan Malaysia menerapkan pajak 6% untuk tempat hiburan.

Thailand baru-baru ini mengumumkan pemotongan pajak atas minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk mendukung sektor pariwisata. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement