HPP Gabah Naik Jadi Rp6.500 per Kg, Pengamat: Jaga Kegairahan Petani Mengusahakan Padi
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan HPP gabah patut diapresiasi. Bukan tanpa alasan, mengingat ongkos produksi padi juga mengalami kenaikan.
IDXChannel - Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah resmi naik menjadi Rp6.500 per kg di tingkat petani mulai hari ini, Rabu (15/1/2025). Sebelumnya, HPP gabah di angka Rp6.000 per kg.
Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menaikkan HPP gabah patut diapresiasi. Bukan tanpa alasan, mengingat ongkos produksi padi juga mengalami kenaikan.
"Kenaikan HPP gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) antara 8,3 persen hingga 10,8 persen adalah langkah untuk menjaga agar petani tetap mendapatkan insentif ekonomi yang memadai. Langkah ini sekaligus sebagai wujud upaya untuk menjaga kegairahan petani dalam mengusahakan padi," katanya, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut Khudori menyebut, kenaikan HPP gabah dan beras tanpa disertai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) bisa memberi peluang kepada Bulog memaksimalkan pengadaan gabah dan beras dari produksi domestik.
Dengan begitu, tekad pemerintah untuk tidak melakukan impor beras di 2025 bisa terwujud. Artinya, tidak akan ada penugasan impor beras kepada Bulog seperti di tahun-tahun sebelumnya.
"Sepertinya ini tidak bisa dilepaskan dari tekad pemerintah yang tidak akan mengimpor beras tahun ini. Ini berarti tidak akan ada penugasan impor beras kepada Bulog seperti dua tahun terakhir," kata Khudori.
"Tahun 2023 impor beras Bulog mencapai 3,06 juta ton dan tahun 2024 mencapai sekitar 3,5 juta ton. Karena tidak ada impor, Bulog harus memaksimalkan penyerapan produksi domestik," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Dengan lahirnya Kepbadan baru, terdapat perubahan HPP gabah dan beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengungkap, Kepbadan ini bakal mulai berlaku pada 15 Januari 2025. Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
2. GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
(Dhera Arizona)