IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Dengan lahirnya Kepbadan baru, terdapat perubahan HPP gabah dan beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengungkap, Kepbadan ini bakal mulai berlaku pada 15 Januari 2025. Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut, seperti dilansir dari siaran pers, Senin (13/1/2025).
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
2. GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen