ECONOMICS

Huru Hara Aturan Baru JHT, Buruh: Inkonstitusonal

Athika Rahma 20/02/2022 18:37 WIB

Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 segera dicabut.

Huru Hara Aturan Baru JHT, Buruh: Inkonstitusonal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 56 tahun segera dicabut.

Wakil Ketua DPP KSPSI Mathias Tambing mengatakan, aturan baru ini tidak hanya merugikan pekerja, namun juga cacat hukum.

"Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusonal," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022).

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memperjuangkan agar aturan ini bisa dicabut sehingga pekerja bisa kembali mendapatkan haknya tanpa harus menunggu hingga 56 tahun.

"Tentu saja kami akan turun ke jalan," tegasnya.

Di sisi lain, DPP KSPSI juga mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, karena UU ini sejatinya masih harus diperbaiki selama 2 tahun.

"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Mathias.

Oleh karena itu, jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan.

"Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja," katanya. (TYO)

SHARE