ECONOMICS

HUT RI Ke-77, Anies Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Rizky Syahrial 18/08/2022 06:21 WIB

Menyambut HUT RI Ke-77, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembebasan PBB bagi warga yang nilai rumahnya di bawah Rp2 miliar.

HUT RI Ke-77, Anies Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-77 Tahun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang nilai rumahnya di bawah Rp2 miliar.

Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta,

Ia menambahkan hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ia menuturkan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB.

Menurutnya, terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya saat menghadiri acara tersebut di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikutip MPI melalui Website Pemkot Jakarta Pusat Rabu (17/8/2022).

Anies menambahkan, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m persegi untuk bumi dan 36 m persegi untuk bangunan. 

"Hal ini karena 36 m persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," kata Anies

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tutup Anies. (RRD)

SHARE