ECONOMICS

ID Food dan Bulog Raih Pinjaman Rp3 Triliun dari Himbara, Buat Apa?

Advenia Elisabeth/MPI 10/04/2023 08:39 WIB

BUMN Pangan (ID Food) dan Perum Bulog meraih pinjaman Rp3 triliun dari Himpunan Bank Negara (Himbara).

ID Food dan Bulog Raih Pinjaman Rp3 Triliun dari Himbara, Buat Apa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BUMN Pangan (ID Food) dan Perum Bulog meraih pinjaman Rp3 triliun dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka memenuhi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Rinciannya, Bulog mendapatkan Rp1 triliun untuk memastikan stok beras, jagung, dan kedelai aman. Sementara ID FOOD menerima Rp2 triliun untuk menjamin stok daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan terjaga. 

"Khusus dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman "dana murah" bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dikutip dalam keterangan resminya, Senin (10/4/2023).

Arief menjelaskan, pengalokasian dana ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan untuk memperkuat ketahanan CPP. 

"Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," terang Arief.  

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN pangan. 

Pemberian jaminan tersebut bertujuan menurunkan biaya modal penerima jaminan, sehingga kegiatan penyelenggaraan CPP dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.

Dengan diberlakukannya PMK 34/2023 ini, PMK 250/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(DES)

SHARE