sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembiayaan Cadangan Pangan Pemerintah Terbit, Bapanas Siapkan Ekosistem Pangan Terintegrasi

Economics editor Dhera Arizona
07/04/2023 11:20 WIB
Pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.
Pembiayaan Cadangan Pangan Pemerintah Terbit, Bapanas Siapkan Ekosistem Pangan Terintegrasi. (Foto MNC Media)
Pembiayaan Cadangan Pangan Pemerintah Terbit, Bapanas Siapkan Ekosistem Pangan Terintegrasi. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. 

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Maret 2023 tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari Tata Cara Penjaminan Pemerintah, Dukungan Pemerintah Atas Penugasan Badan Usaha, Penyelesaian Akibat Pelaksanaan Jaminan, Pengelolaan Terhadap Risiko Gagal Bayar, serta Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan. 

Melalui regulasi tersebut, Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah. 

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022, telah diatur mengenai mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement