"Khusus dalam penyediaan plafon Rp3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman 'dana murah' bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Arief menjelaskan, pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.
"Sehingga dari penugasan ini terjadi perputaran di mana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP. Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," terang Arief.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat di Istana Negara (6/2/2023) di mana Presiden memerintahkan penguatan BUMN Pangan sebagai off taker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Peran BUMN Pangan sebagai off taker tersebut dapat memberikan jaminan harga dan kepastian penyerapan hasil panen, sehingga produsen pangan bersemangat dan fokus meningkatkan produksinya.