ECONOMICS

IFG Raih PMN Rp3 Triliun, Pengalihan Polis Jiwasraya Diminta segera Rampung

Suparjo Ramalan 18/09/2023 20:00 WIB

Kesepakatan itu setelah Komisi dan Kementerian keuangan melakukan pendalaman ihwal pemanfaatan PMN.   

IFG Raih PMN Rp3 Triliun, Pengalihan Polis Jiwasraya Diminta segera Rampung. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai sebesar Rp3 triliun Tahun Anggaran 2023 untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG). 

Kesepakatan itu setelah Komisi dan Kementerian keuangan melakukan pendalaman ihwal pemanfaatan PMN.   

Adapun dana segara tersebut digunakan untuk penguatan permodalan perusahaan, terutama menyelesaikan pengalihan portofolio dari PT Jiwasraya (Persero) ke IFG.

"Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara tunai pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3 triliun pada Tahun Anggaran 2023 kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)," demikian bunyi poin kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, Senin(18/9/2023).

Tak hanya itu, legislatif juga menyetujui PMN tunai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3,55 triliun untuk IFG. Dana itu dialokasikan untuk pengalihan pemegang polis hasil restrukturisasi Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha IFG. 

Komisi XI DPR memberikan beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi tersebut. Berikut catatan legislatif  yang dimaksud:

Pertama, PMN harus digunakan secara efektif untuk menyelesaikan pengalihan polis Jiwasraya. Komisi juga meminta agar IFG  tidak mengajukan PMN pada tahun-tahun berikutnya. Kedua, meningkatkan kinerja keuangan dan operasional.

Ketiga, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal. Kempat, meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat.      

Catatan lainnya dari Komisi XI berupa penyampaian laporan evaluasi atas kepesertaan dalam program pengalihan polis Jiwasraya sebelum restrukturisasi. 

Hal ini terkait premi dan manfaat, pembayaran premi, dan hal lain yang terkait. Lalu, laporan penyelesaian polis yang disampaikan sebelum rapat kerja antara Komisi XI dan Menteri Keuangan per 25 September 2023. (NIA)

SHARE