Iklim Investasi Dinilai Kurang Menarik, Pemerintah Siap Ajukan Revisi UU Migas
Iklim investasi di RI dinilai kurang aktraktif dibandingkan negara tetangga. Terutama dalam hal kecepatan pengembalian modal.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengajukan usulan terkait revisi UU Minyak dan Gas Bumi dengan beberapa poin perbaikan, di antaranya perizinan dan kemudahan berusaha.
Revisi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi migas.
"Kami telah membahas (revisi UU Migas) beberapa kali juga bersama dengan Badan Keahlian DPR, SKK Migas, dan saya rasa kami sangat siap untuk mengajukan rancangan ini. Utamanya adalah untuk memperbaiki iklim investasi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Tutuka menilai iklim investasi Indonesia kurang menarik dibandingkan negara tetangga.
"Kita kurang aktraktif dibandingkan negara tetangga kita. Kecepatan pengembalian modal juga kurang baik. Kita perlu perbaiki itu supaya lebih kompetitif," ujar Tutuka.
Saat ini dunia juga mulai beralih ke energi terbarukan. Di sisi lain, Indonesia masih memiliki energi fosil yang banyak.
Menurut dia, akan bijaksana kalau Indonesia juga mengeksploitasi energi fosil ini terutama gas, sebagai modal menuju energi terbarukan.
"Jadi kita tidak sekadar jadi built-up, tetapi dengan modal dari energi fosil ini kita bisa membangun energi terbarukan di dalam negeri," pungkasnya.
DPR menargetkan dapat menuntaskan revisi UU Migas pada 2023. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan Undang-Undang Migas ini bakal menjadi inisiatif DPR untuk dapat mengakselerasi pembahasan muatan yang termaktub dalam peraturan payung hulu migas nasional.
Sugeng mengungkapkan, Komisi VII DPR ikut memecahkan masalah (problem solving) di sektor energi dan sumber daya mineral. Selain berperan dalam legislasi, budget, dan pengawasan, pihaknya juga mendorong perkembangan industri hulu migas.
Pembahasan revisi UU Migas sangat lambat dibandingkan beberapa UU lain, seperti Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU No 4 Tahun 2009.
Menurut Sugeng, akselerasi UU baru Migas harus segera dilakukan karena DPR dan Pemerintah juga tengah menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan. (NIA)