sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha Migas, dari SPBU hingga Ngebor Laut 

Economics editor Rizky Fauzan
20/12/2022 13:09 WIB
Kementerian ESDM meluncurkan 8 Formulir Standar Spesifik UKL atau UPL kegiatan usaha migas untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha Migas, dari SPBU hingga Ngebor Laut. (Foto: MNC Media).
ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha Migas, dari SPBU hingga Ngebor Laut. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas  bumi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan 8 Formulir Standar Spesifik UKL atau UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12).

Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.

”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini  merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

"Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” tambahnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement