Delapan formulir standar spesifik UKL-UPL yang telah disusun bersama adalah:
- SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL
- SPBU dengan Kapasitas > 20 KL
- Seismik darat
- Seismik laut
- Vibroseismik
- Pengeboran Eksplorasi Darat
- Pengeboran Eksplorasi Laut
- Jaringan Gas Rumah Tangga.
Tutuka mengatakan, dari delapan formulir standar spesifik UKL/UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS. Nantinya tujuh formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.
Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.
Seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan.
"Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan," ucapnya.
“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya," papar Tutuka.