sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha Migas, dari SPBU hingga Ngebor Laut 

Economics editor Rizky Fauzan
20/12/2022 13:09 WIB
Kementerian ESDM meluncurkan 8 Formulir Standar Spesifik UKL atau UPL kegiatan usaha migas untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha Migas, dari SPBU hingga Ngebor Laut. (Foto: MNC Media).
ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha Migas, dari SPBU hingga Ngebor Laut. (Foto: MNC Media).

"Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan,” lanjutnya.

Kementerian ESDM mengharapkan agar formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan baik dari sisi pemilik usaha sebagai Pemrakarsa maupun Penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK. 

"Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/ UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan," tukas Tutuka. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement