Imbas Mal di Malang Tutup 2 Bulan saat PPKM, 40 Persen Tenant Ngaku Bangkrut dan Jual GeraiÂ
Dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama hampir dua bulan menjadikan banyak tenant di mal di Malang tutup.
IDXChannel - Dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama hampir dua bulan menjadikan banyak tenant di mal di Malang tutup. Para tenant ini mengalami kerugian hingga akhirnya terpaksa menutup gerainya dan gulung tikar.
Di salah satu mal di Jalan Veteran, Malang misalnya, terlihat pada Selasa (24/8/2021) banyak stan – stan tenant yang terpaksa menutup tokonya. Tulisan dijual atau disewakan juga terpasang di toko – toko yang tutup di mal Matos tersebut. Mayoritas gerai yang dijual atau dikontrakkan ini terdapat di beberapa lantai di Matos.
Mall Director Matos Mall Fifi Trisjanti mengakui, banyak tenant di pusat perbelanjaannya yang mengeluh tak adanya pendapatan kendati telah menerima potongan sewa stan hingga 50 persen. Kekhawatiran pun muncul jika PPKM level 4 terus berlanjut, mengingat kondisi perekonomian saat ini benar – benar terpuruk.
“Di sini tenant ngomel gimana meskipun (sewa toko) bayarnya cuma 50 persen untuk services, nggak ada income. Kita ngomong ke pak wali (Wali Kota Malang) ya pak wali bakal berjuang,” ucap Fifi saat ditemui awak media.
Ia pun kembali meminta masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan (Prokes), mengingat penurunan jumlah pasien Covid-19 di Malang bakal berdampak pada sektor ekonomi. Apalagi ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang kurang patuh prokes, dengan tidak disiplin menggunakan masker, berkerumun, hingga tak menjaga jarak.
“Saya lihat di di pasar - pasar nggak pakai masker banyak, di pinggir jalan nggak pakai masker banyak, masih banyak yang keluyuran nggak perlu. Kalau kita nggak nurut, nggak selesai – selesai (PPKM level 4), ngefeknya ke perekonomian,” paparnya.
Di sisi lain, banyaknya gerai tenant yang gulung tikar di pusat perbelanjaan diakui oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) Malang raya Suwanto. Menurutnya, sudah banyak gerai tenant – tenant kecil yang gulung tikar imbas penutupan mal selama hampir dua bulan.
“Banyak (yang tutup gulung tikar), kalau itu bisa 30 - 40 persen yang nggak mampu, dan mulai menjual gerainya. Estimasinya segitu, itu seluruh mal di Malang rata – rata,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM sejumlah level di Indonesia. Di Malang raya sendiri pelaksanaan PPKM darurat terlebih dahulu mengawali langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. PPKM darurat ini diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Kemudian sejak 26 Juli 2021 pemerintah pusat mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, dimana saat itu Malang raya masuk menjadi daerah di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM level 4. Sejak berganti nama menjadi PPKM level 4 ini sudah tiga kali pemerintah pusat memperpanjang penerapannya di Malang raya.
Pada penerapan PPKM level 4 di Malang raya sendiri sejumlah pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga sekolah tatap muka belum diperbolehkan. Selain itu untuk masyarakat yang makan di warung, rumah makan juga dibatasi hanya 20 menit saja.
(IND)