ECONOMICS

INACA Sambut Kelonggaran dari BI, Maskapai Charter Boleh Bertransaksi dengan Dolar hingga 2027

Iqbal Dwi Purnama 09/07/2026 19:11 WIB

Hal tersebut menjadi salah satu instrumen bagi maskapai untuk menyikapi pelemahan nilai tukar.

INACA Sambut Kelonggaran dari BI, Maskapai Charter Boleh Bertransaksi dengan Dolar hingga 2027. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut keputusan Bank Indonesia yang memberikan kelonggaran untuk perusahaan maskapai melakukan transaksi menggunakan dolar di tengah pelemahan rupiah saat ini.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan kebijakan pengecualian sektor industri yang boleh melakukan transaksi menggunakan dolar seharusnya selesai pada 2026. Namun, BI masih memberikan masa transisi satu tahun hingga 2027 untuk maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight).

"Kita sudah dapat surat dari BI (Bank Indonesia), artinya penerbangan tidak berjadwal ini mendapat persetujuan dari BI pengecualian sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk menggunakan mata uang asing," ujarnya saat ditemui usai agenda Rapat Umum Anggota (RUA) INACA 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu instrumen bagi maskapai untuk menyikapi pelemahan nilai tukar. Sehingga diharapkan pendapatan maskapai yang berbentuk mata uang asing tidak tergerus oleh pelemahan rupiah.

Sebelumnya Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, BI memberikan pengecualian dalam bentuk penundaan kewajiban penggunaan rupiah bagi pelaku usaha, termasuk di angkutan udara niaga tidak berjadwal. Pengecualian tersebut diberikan pada 2016, dan jatuh tempo pada 30 Juni 2026.

Meski jatuh tempo pada tahun ini, BI memberikan kelonggaran bagi maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) untuk tetap melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (AS) hingga 30 Juni 2027.

Keputusan itu tertuang dalam surat Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai tanggapan atas permohonan perpanjangan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara (charter flight) pada 29 Juni 2026.

Sementara untuk maskapai berjadwal, INACA mengatakan salah satu cara untuk menyikapi pelemahan nilai tukar adalah dengan merevisi tarif batas bawah dan tarif batas atas (TBB dan TBA). Sebab, TBA yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini, baik dari segi inflasi, nilai tukar, hingga daya beli.

Menurut Denon, kebijakan fleksibilitas pengaturan fuel surcharge (FS) yang diberikan regulator hanya mitigasi kenaikan harga avtur saja. Sehingga belum menjadi kebijakan yang mampu menyikapi pelemahan nilai tukar.

"Kalau menghadapi fluktuasi mata uang asing terhadap maskapai berjadwal, sebetulnya ya TBA dibuka. Artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena FS kan hanya merespons harga avtur saja, nah kalau TBA ini otomatis yang FS-nya sudah tercover," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE