Inaca Ungkap Sederet Keuntungan dari Pemangkasan Bandara Internasional RI
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) menyatakan, pemangkasan jumlah bandara internasional akan berdampak positif bagi industri penerbangan.
IDXChannel - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) menyatakan, pemangkasan jumlah bandara internasional akan berdampak positif bagi industri penerbangan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengatakan, dengan semakin sedikitnya jumlah bandara internasional, maka akan menghidupkan bandara-bandara kecil di Indonesia. Sebab, perjalanan lintas negara akan meneruskan melalui penerbangan domestik atau moda transportasi lain jika hendak mencapai tujuan.
"Dengan pola hub and spoke, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub). Dari bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional," ujar Denon dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Sehingga dengan demikian semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," sambungnya.
Pada pola hub and spoke, kata dia, selain terjadi konektivitas transportasi udara dan meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat. Hal ini akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.
"Hal tersebut akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Denon, penerbangan point to point internasional selama ini juga lebih menguntungkan maskapai luar negeri di mana mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas nasional.
"Selain itu, dengan banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia di mana semua pintu tersebut harus dijaga," paparnya.
Dia menambahkan, jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personel CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.
"Penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah juga sudah adil karena bandara yang status penggunaannya domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), seperti untuk Kenegaraan; Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; Embarkasi dan Debarkasi haji; Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; dan Penanganan bencana," pungkasnya.
(YNA)