IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang sebelumnya berjumlah 34 bandara menjadi 17 bandara. Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, tujuan pengurangan jumlah bandara internasional ini secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujar Adita lewat keterangan resminya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, kata dia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.