sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas Jadi 17, Ini Daftar Lengkapnya

News editor Iqbal Dwi Purnama
26/04/2024 20:35 WIB
Kemenhub memangkas jumlah bandara internasional yang sebelumnya berjumlah 34 bandara menjadi 17 bandara.
Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas Jadi 17, Ini Daftar Lengkapnya. (Foto MNC Media)
Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas Jadi 17, Ini Daftar Lengkapnya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang sebelumnya berjumlah 34 bandara menjadi 17 bandara. Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, tujuan pengurangan jumlah bandara internasional ini secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujar Adita lewat keterangan resminya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, kata dia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement