ECONOMICS

Indonesia Darurat Koperasi? Ini Kata Pengamat

Heri Purnomo 19/02/2023 20:10 WIB

Banyak koperasi saat ini tercatat mengalami masalah hukum, apakah ini petanda Indonesia sedang darurat koperasi?

Indonesia Darurat Koperasi? Ini Kata Pengamat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Banyak koperasi saat ini tercatat mengalami masalah hukum, apakah ini petanda Indonesia sedang darurat koperasi?

Pengamat Koperasi yang dulunya menjabat Sesmenkop UKM periode 2019-2021, Rully Indrawan tidak menutup mata memang ada beberapa koperasi yang bermasalah, namun ia menampik bahwa Indonesia darurat koperasi. Pasalnya, kata Rully koperasi di Indonesia ini ada lebih dari 130 ribuan koperasi. 

Sementara yang bermasalah hanya segelintir saja. Namun seolah-olah bahwa ada penggiringan opini bahwa semua koperasi itu bermasalah.

"Saya perihatin dengan kondisi saat ini, seolah-olah masyarakat itu diajak berfikir bahwa semua koperasi bermasalah. Padahal koperasi di Indonesia itu ada 130 ribuan. Dan sekarang kalo memang ada koperasi yang bermasalah itu hanya beberapa saja, nah itu tinggal dipresentasikan saja dengan koperasi yang ada berapa," katanya kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023). 

Rully mengatakan bahwa masih banyak koperasi di Indonesia yang berjalan bagus sesaui dengan dasar dibuatkannya koperasi. Dia menyebutkan koperasi guru yang ada di DKI Jakarta yang membantu para anggota. Kemudian koperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur yang telah membantu masyarakat sekitarnya. 

Dia mengatakan bahwa penyebutan darurat koperasi itu tidak tepat dengan masih banyaknya koperasi di Indonesia yang sesuai dengan fungsinya.  Isu tersebut kata Rully, akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. 

"Jadi dengan isu sekarang bahwa Indonesia gawat koperasi itu membuat mereka koperasi yang baik jadi kena imbasnya. Yang nantinya tidak dapat dipercaya lagi oleh masyarakat," katanya. 

"Jadi jangan dibuatkan pembunuhan karakter oleh opini orang-orang yang sebenernya perlu lebih detail lagi melihat data-data yang ada," tambahnya. 

Lebih lanjut, Rully menegaskan bahwa jika ada koperasi yang bermasalah seharusnya dilakukan tindakan cepat dengan pembekuan terhadap koperasi tersebut. 

Tujuannya agar dana para anggotanya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian yang terpenting adalah agar dana para anggota tersebut dapat kembali. 

"Kalo ada koperasi yang berslaah ya hukum saja, nggak usah kemana mana, sementara kalo koperasi yang baik dilindungi jangan sampai terdampak citra yang tidak bagus," pungkas Rully. (RRD)

SHARE