Indonesia Resmi Cabut Visa On Arrival untuk 159 Negara
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
IDXChannel - Indonesia secara resmi menghentikan kebijakan visa on arrival (VOA) untuk 159 negara. Sementara untuk negara-negara ASEAN jenis visa tersebut masih berlaku.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sepuluh anggota ASEAN yaitu Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Wisatawan mancanegara dari negara-negara tersebut masih bisa masuk ke Indonesia tanpa visa, asalkan memiliki paspor yang masih berlaku dan tiket keberangkatan yang sudah dikonfirmasi.
Dicabutnya Visa On Arrival ini, memengaruhi hampir semua negara yang sebelumnya memenuhi syarat untuk kunjungan bebas visa hingga 30 hari.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan pemerintah mengupayakan timbal balik bebas visa dengan negara lain.
"Jika kebijakan bebas visa dihidupkan kembali, kami harus menjustifikasinya dengan meninjau tiga kriteria ini: aspek timbal balik, keuntungan bagi Indonesia, dan pertimbangan keamanan," jelas dia melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya pada 2016, Indonesia membebaskan persyaratan visa untuk pelancong dari 169 negara (termasuk 10 negara anggota ASEAN).
Kebijakan tersebut diperketat di tengah pembatasan perjalanan yang ketat selama puncak pandemi Covid-19 pada 2021, di mana sebagian besar pelancong internasional harus mendapatkan visa sebelum keberangkatan atau saat tiba di Indonesia. (NIA)