IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus untuk 10 negara anggota ASEAN. Kesepuluh negara ASEAN tersebut yakni, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Adapun terdapat 92 negara yang mendapatkan Visa on Arrival (VoA) atau dokumen izin masuk sementara kepada warga asing.
Pemberian fasilitas BVK tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran coronavirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Sebagai gantinya kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Di tahun 2023 ini kami menambahkan enam negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan resminya, Sabtu (17/6/2023).
Sebanyak 92 negara yang masuk dalam subjek VoA diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 tahun 2023.