Silmy menerangkan, Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal (timbal balik).
Selanjutnya, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.
"Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan," ungkapnya.
Silmy menjelaskan, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Tidak terkecuali, sambung dia, gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023 telah menerbitkan aturan pemberian visa peralihan tersebut.