"Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," ujarnya.
Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang memperbarui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan golden visa. Silmy menyebutkan, aturan dan kebijakan yang diterbitkan ini dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy, sehingga hanya WNA berkualitas yang masuk ke Indonesia.
"Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri," ungkap Silmy.
"Kami merujuk dari negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya," pungkasnya.
(SLF)