sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Deretan Negara Bebas Visa Masuk RI, Ini Daftarnya

Economics editor Arie Dwi Satrio
18/06/2023 19:24 WIB
Adapun terdapat 92 negara yang mendapatkan Visa on Arrival (VoA) atau dokumen izin masuk sementara kepada warga asing. 
Deretan Negara Bebas Visa Masuk RI, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media)
Deretan Negara Bebas Visa Masuk RI, Ini Daftarnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus untuk 10 negara anggota ASEAN. Kesepuluh negara ASEAN tersebut yakni, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Adapun terdapat 92 negara yang mendapatkan Visa on Arrival (VoA) atau dokumen izin masuk sementara kepada warga asing. 

Pemberian fasilitas BVK tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran coronavirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Sebagai gantinya kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Di tahun 2023 ini kami menambahkan enam negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan resminya, Sabtu (17/6/2023).

Sebanyak 92 negara yang masuk dalam subjek VoA diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 tahun 2023. 

Silmy menerangkan, Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal (timbal balik).

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

"Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan," ungkapnya.

Silmy menjelaskan, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Tidak terkecuali, sambung dia, gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023 telah menerbitkan aturan pemberian visa peralihan tersebut.

"Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," ujarnya.

Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang memperbarui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan golden visa. Silmy menyebutkan, aturan dan kebijakan yang diterbitkan ini dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy, sehingga hanya WNA berkualitas yang masuk ke Indonesia.

"Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri," ungkap Silmy.

"Kami merujuk dari negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya," pungkasnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement