Info Bagi Para UMKM, Begini Cara Membuat Izin Usaha di OSS
Cara membuat perizinan berusaha di OSS perlu dipahami. Pasalnya, untuk terus berinovasi agar UMKM di Indonesia semakin berdaya saing.
IDXChannel - Cara membuat perizinan berusaha di OSS perlu dipahami. Pasalnya, untuk terus berinovasi agar UMKM di Indonesia semakin berdaya saing. Salah satunya adalah penyederhanaan sistem izin usaha. Pelaku usaha UMKM di Indonesia dapat memproses perizinan melalui sistem OSS.
Pemangku kepentingan bisnis dapat dengan mudah memberikan persetujuan bisnis melalui situs resmi OSS berbasis risiko. Sistem OSS berbasis risiko adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Anda dapat mengakses halaman ini dari tautan berikut: https://oss.go.id/
Mengutip laman resmi BPKM, mulai pembuatan perizinan berusaha dengan mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka halaman OSS di browser Anda dan klik Daftar. Kemudian pilih ukuran perusahaan Anda. Usaha mikro dan kecil dan menengah (UMK) adalah perusahaan dengan modal di atas 5 miliar, dan usaha non mikro dan kecil dan menengah (non-UMK) adalah perusahaan dengan modal di atas 5 miliar.
Non-UMK dapat berupa perusahaan menengah, perusahaan besar, kantor ekspatriat, dan agen ekonomi asing. Masukkan informasi yang diperlukan dan klik Daftar. Silakan periksa email Anda dan tekan tombol aktivasi untuk mengakses.
Cara membuat izin usaha di OSS
Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil
- Pertama, pastikan Anda mempunyai hak akses.
- Buka https://oss.go.id/ dan pilih Masuk.
- Masukkan username dan password dengan capture dan klik Enter.
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
Lengkapi data-data yang dibutuhkan seperti:
a. Data dari pebisnis
b. Data segmen bisnis
c. Detail bidang bisnis
d. Data segmen bisnis produk/jasa data
Silakan periksa data yang dibutuhkan selanjutnya:
a. Daftar Produk / Layanan
b. Data bisnis
c. Daftar isi bisnis
Dengan kata lain, memeriksa dan mengisi dokumen izin lingkungan (KBLI/wilayah usaha tertentu)
- Pahami dan periksa deklarasi diri
- Periksa draft izin usaha
- Selesai.
Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil
- Pastikan Anda memiliki hak akses.
- Buka laman https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.
- Input Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
a. Jenis Pelaku Usaha
b. Data Pelaku atau Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
- Kemudian, mohon periksa:
a. Daftar Produk atau Jasa
b. Data Usaha Anda
c. Daftar Kegiatan Usaha Anda
d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Selesai.
Lisensi OSS berbasis risiko adalah kerangka kerja baru yang dirancang untuk membantu pemerintah Indonesia, investor, dan UKM membangun ekosistem yang ramah investasi. Lisensi berbasis risiko jauh lebih sederhana dan lebih efisien daripada kerangka kerja lisensi sebelumnya.
Banyak sekali informasi tentang cara membuat izin usaha bagi UMKM di Indonesia. Kesederhanaan sistem OSS diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha UMKM di Indonesia untuk melengkapi izin usahanya. Hal ini memfasilitasi pengembangan UMKM dengan memungkinkan UMKM untuk melakukan bisnis dengan aman dan nyaman. (SNP)