IDXCHannel - Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menggairahkan minat berusaha di kalangan masyarakat. Salah satu strateginya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Minggu (29/8/2021).
Agus menyampaikan, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. NIB juga sekaligus membuktikan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia
(SNI) dan pernyataan jaminan halal.
Sementara itu, lampiran pada PP No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan
melalui Sertifikat Standar.