“Sertifikat standar sendri merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha,” jelas Agus.
Bagi pelaku industri berskala kecil dan menengah (IKM), Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.
Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Langkah ini dilakukan Kemenperin dalam upaya
mendorong tumbuhnya industri lokal.
Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen
mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin. Sementara itu, Kemenperin bersama kementerian/lembaga lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM, salah satunya dengan kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal.(TIA)