Ingat! Cuti Bersama Dipangkas, PNS Dilarang Bolos
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan himbauan pemerintah.
IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk memangkas cuti bersama 2021 menjadi 2 hari saja. Semula cuti bersama pada tahun ini adalah sebanyak 7 hari.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, dengan adanya pemangkasan cuti bersama ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan himbauan pemerintah.
Salah satunya adalah dengan tidak berpergian ke luar kota tanpa alasan yang akhirnya berujung kepada perilaku disiplin alias bolos kerja.
“Karena SKB tersebut dapat menjadi acuan dan rujukan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan kepada para ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Hanya saja, Kementerian PanRB masih belum akan mengeluarkan aturan turunan mengenai pemangkasan cuti bersama tersebut. Karena harus menunggu dan melihat perkembangan dari aturan atau SKB yang baru ditandatangani tersebut dengan kondisi pandemi yang saat ini terjadi.
“Kita lihat dulu perkembangannya,” sebut dia.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Adapun rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. (Sandy)