sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bapak Ibu PNS yang Terkena Banjir, Bisa Cuti Sebulan Nih!

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/02/2021 15:37 WIB
Jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting
Bapak Ibu PNS yang Terkena Banjir, Bisa Cuti Sebulan Nih! (FOTO: MNC Media)
Bapak Ibu PNS yang Terkena Banjir, Bisa Cuti Sebulan Nih! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena banjir dapat mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan PNS. 

“Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/2/2021). 

Dia mengatakan, bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Dimana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian. 

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ungkapnya 

Dia mengatakan, bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. “Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” ucap dia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement