5. PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Ditanyakan apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti ini saat beberapa wilayah di Jabodetabek terkena banjir, Paryono belum dapat memastikannya.
“Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu,” pungkasnya. (Sandy)