sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bapak Ibu PNS yang Terkena Banjir, Bisa Cuti Sebulan Nih!

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/02/2021 15:37 WIB
Jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting
Bapak Ibu PNS yang Terkena Banjir, Bisa Cuti Sebulan Nih! (FOTO: MNC Media)
Bapak Ibu PNS yang Terkena Banjir, Bisa Cuti Sebulan Nih! (FOTO: MNC Media)

5.      PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan. 

Ditanyakan apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti ini saat beberapa wilayah di Jabodetabek terkena banjir, Paryono belum dapat memastikannya. 

“Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu,” pungkasnya. (Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement