Ingat! Sepeda Dilarang Melintas di Tiga Kawasan Ganjil Genap
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kendaraan sepeda melewati tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.
IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kendaraan sepeda melewati tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara sepeda untuk sementara dilarang melintasi tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, dan Haji R. Rasuna Said.
Sambodo menjelaskan, larangan pengendara sepeda motor melintasi lokasi tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan kenapa, karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Sambo menyebut waktu pemberlakukan ganjil genap ini sama seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Ganjil genap akan berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus 2021.
Sambodo membeberkan, kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus dihindari. Dia tidak ingin terjadi gelombang ketiga COVID-19.
Dia menyebut tiga kawasan tersebut dipilih karena ketiganya menjadi kawasan utama perkantoran yang menerapkan kebijakan operasional kantor. Adapun ganjil genap dianggap cukup efektif untuk menurunkan mobilitas sehingga masih diberlakukan.
"Kita menganggap bahwa kebijakan ganjil-genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil-genap," pungkasnya.
(SANDY)