sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jakarta Turun Jadi Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
24/08/2021 09:54 WIB
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan bahwa aturan ganjil genap masih berlaku ditengah perpanjangan PPKM Level 3.
PPKM Jakarta Turun Jadi Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini (FOTO:MNC Media)
PPKM Jakarta Turun Jadi Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan bahwa aturan ganjil genap masih berlaku ditengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibukota.  

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).  

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor. Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.  

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.  

Berikut delapan titik tersebut: 

1. Jalan Sudirman 

2. Jalan MH Thamrin 

3. Jalan Merdeka Barat 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Gajah Mada 

6. Jalan Hayam Wuruk 

7. Jalan Pintu Besar Selatan 

8. Jalan Gatot Subroto

(SANDY)

Advertisement
Advertisement