sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Taksi Online Bakal Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap, Ini Tanggapan Pengemudi

Economics editor Azhfar Muhammad
23/08/2021 16:07 WIB
Kebijakan memeberikan stiker bebas ganjil genap bagi taksi online mendapatkan tanggapan keberatan dari pihak lain.
Kebijakan memeberikan stiker bebas ganjil genap bagi taksi online mendapatkan tanggapan keberatan dari pihak lain. (Foto: MNC Media)
Kebijakan memeberikan stiker bebas ganjil genap bagi taksi online mendapatkan tanggapan keberatan dari pihak lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Driver Online (ADO) menanggapi beberapa keberatan dan ketakutan beberapa pihak terkait info tentang Penandaan khusus Angkutan Sewa Khusus (ASK) berstiker khusus dari ganjil genap. Dewan Pimpinan Pusat ADO Taha Syafaril  mengatakan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah berizin dan masih berlaku sudah sewajarnya mendapatkan pengecualian untuk wilayah ganjil genap di Jabodetabek.

"Demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan berusaha, karena sesuai PM 118 tahun 2018 telah diakui sebagai angkutan umum. Bahwa SK Kadishub DKI No 332 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada masa PPKM level 4 covid-19 dikeluarkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 3 tahun 2021," kata Taha melalui keterangan yang diterima MPI, Senin (23/8/2021)

Berdasarkan keterangannya pihak ODO menyadari bahwa sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang keberatan menjalankan regulasi ASK. "Kami sampaikan bahwa rekan-rekan tidak perlu resah dan bingung karena bila rekan-rekan yang keberatan mengurus ijin apalagi tidakmenginginkan kendaraannya diberikan penandaan khusus resmi dari BPTJ, hal itutidak menjadi masalah, namun tentu ada konsekuensinya," tambahnya.

Adapun konsekuensi yang dikutip dari keterangannya yaitu menurut SK Kadishub no 332 tahun 2021, yaitu tidak bisa melewati wilayah pembatasan ganjil genap. "Ya walaupun sebenarnya kami sangat menyayangkan karena sebenarnya kita sudah sangat dimudahkan dengan semua aturan-aturan ini yang tentunya akan lebih memperluas ruang gerak kawan-kawan dalam mencari rezeki sebagai driver online," pungkasnya. (TIA)

Advertisement
Advertisement