Ini 19 Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
IDXChannel - Berdasarkan hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028 (Panitia Seleksi) memutuskan:
Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) dan berhak mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).
Adapun nama-nama calon anggota diantaranya
1. Imansyah
2. Budi Santoso
3. Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A., CRGP.
4. Dr. Adi Budiarso, FCPA
5. Dr. Onny Noyorono, MIA., M.A.
6. Rico Usthavia Frans
7. Hj. Ir. Yunita Resmi Sari, M.B.A.
8. Ubaidillah Nugraha, S.E., M.P.M.
9. Dr. Agus Susanto, S.I.P., M.M., ACE-MIT
10. Hidayat Prabowo
11. Mardianto Eddiwan Danusaputro
12. Anton Daryono, S.E., Ak., M.Acc.
13. Trisno Nugroho
14. Causa Iman Karana
15. Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A.
16. Erwin Haryono
17. Dwityapoetra Soeyasa Besar, S.H., MIA., Ph.D.
18. Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A.
19. Bambang Prijambodo
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan tertulis seperti dikutip Jumat (19/5/2023).
Adapun seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti Seleksi Tahap III yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Pelaksanaan Asesmen:
a. Calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi Pre-Assessment yang dapat
diakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/ dengan username dan passwordyang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK. Pre-Assessment diselesaikan paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
b. Calon Anggota DK OJK yang akan melaksanakan Asesmen wajib mengikuti briefing pelaksanaan Asesmen pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui media videoconference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.
c. Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti Asesmen wajib hadir pada pukul 07.30 WIB di lokasi Asesmen yaitu: PT Daya Dimensi Indonesia, dengan alamat: Kantor Taman E3.3 Unit B 3 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
d. Dalam hal Calon Anggota DK OJK dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Calon Anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti Asesmen secara fisik dengan memakaimasker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya.
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan:
Tanggal: 23 Mei 2023
Waktu: 06.45 WIB s.d. selesai (peserta wajib hadir tepat waktu)
Tempat: Ruang Medical Check Up
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto
Jl. Dr. Abdul Rahman Saleh No. 24, Jakarta Pusat
Calon Anggota DK OJK yang akan mengikuti Pemeriksaan Kesehatan wajib membawa pakaian dan sepatu olahraga, serta berpuasa mulai pukul 22.00 WIB tanggal 22 Mei 2023.
Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).
Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan
KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.
Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.
Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui
laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan
https://www.bi.go.id.
(SAN)