ECONOMICS

Ini Alasan Pemerintah Cabut Status Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

Anggie Ariesta 29/12/2025 23:30 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe pemungut pajak digital.

Ini Alasan Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital. Foto: Freepik.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam pengumuman terbaru, entitas global pengembang kecerdasan buatan, OpenAI, ditunjuk sebagai penggantinya.

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku sejak awal November 2025. Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," kata Rosmauli.

Langkah penunjukan OpenAI merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital. DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

(NIA DEVIYANA)

SHARE