sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Economics editor Anggie Ariesta
29/12/2025 08:05 WIB
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE (FOTO:iNews Media Group)
Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/12/2025).

Sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement