sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE

Economics editor Anggie Ariesta
29/12/2025 08:05 WIB
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE (FOTO:iNews Media Group)
Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI hingga Amazon Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE (FOTO:iNews Media Group)

Menurut Rosmauli, hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

Adapun jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun. Sedangkan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement