Ini Alasan Sri Mulyani Tukin dalam THR PNS Cuma Cair 50 Persen
Tukin dalam komponen THR PNS 2023 ternyata tidak cair 100 persen, tetapi hanya 50 persen.
IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam beleidnya diatur mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran THR PNS yang diberikan, yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pun dengan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pendidikan dengan komponen yang sama dengan THR 2023.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya saat Konferensi Pers secara daring, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Berarti, THR dan gaji ke-13 tahun ini tukin yang diperoleh PNS tidak akan cair 100 persen, alias hanya separuhnya. Ini karena Sri Mulyani mempertimbangkan kondisi dan situasi saat ini.
"Penanganan Covid-19 masih tetap terkendali di 2023. Tapi di sisi lain, pemulihan ekonomi diliputi tantangan global tak pasti, seperti perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi, serta tren kebijakan moneter yang ketat untuk melawan inflasi, maka kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," jelas Sri Mulyani.
THR juga diberikan bagi ASN daerah atau di instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang berbeda pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, juga diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," imbuhnya.
(FAY)