ECONOMICS

Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten, Tangsel Paling Tinggi Naik 1,17 Persen

Nanda Tandjung 01/12/2021 12:23 WIB

Adapun kenaikan tertinggi yakni dari wilayah Tangerang Selatan dengan kenaikan mencapai 1,17%.

Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten, Tangsel Paling Tinggi Naik 1,17 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Provinsi Banten. Adapun kenaikan tertinggi yakni dari wilayah Tangerang Selatan dengan kenaikan mencapai 1,17%.  

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dikutip MNC Portal Indonesia dari akun instagram @pemprov.banten, Rabu (1/12/2021). 

Hamidi memaparkan terkait pemutusan UMK ini atas arahan Gubernur yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dan berikut, besaran UMK tahun 2022 se-Provinsi Banten dikutip dari rilis yang dikeluarkan Biro Administrasi pimpinan :  

• Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.  

• Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%. 

• Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86. 

• Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65. 

• Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%. 

• Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%. 

• Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%. 

• Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.

(SANDY)

SHARE