Ini Daftar Fasilitas Wajib yang Diterima Direksi BUMN
Kementerian BUMN menetapkan tiga fasilitas utama yang wajib diterima Dewan Direksi perusahaan pelat merah.
IDXChannel - Kementerian BUMN menetapkan tiga fasilitas utama yang wajib diterima Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Ketiganya terdiri atas fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum.
Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Untuk kendaraan, Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan petinggi perseroan hanya berhak memperoleh satu unit kendaraan saja. Di dalam fasilitas ini termasuk biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan.
"Spesifikasi dan standar kendaraan ditetapkan oleh RUPS/Menteri (BUMN," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (9/4/2023).
Sebaliknya, Direksi BUMN yang tidak lagi menjabat, maka kendaraan harus dikembalikan kepada perusahaan tempat mereka bekerja, terhitung paling lambat 30 hari setelah mereka dicopot pemegang saham.
Untuk fasilitas kesehatan, perseroan diwajibkan memberikan asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan. Fasilitas jenis ini dalam bentuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, rawat jalan dan obat, rawat inap dan obat, pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check up).
Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi BUMN beserta seorang istri/suami dan paling banyak tiga orang anak yang belum mencapai usia 25 tahun.
Namun, apabila anak yang belum berusia 25 tahun tersebut pernah menikah atau pernah bekerja, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas kesehatan.
Perseroan juga wajib memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Direksi, bila ada tindakan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud, tujuan, hingga kegiatan usaha perusahaan.
Adapun fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk:
a.Pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.
b. Pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.
c. Biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut.
Fasilitas bantuan hukum dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN hanya untuk satu penyedia jasa hukum untuk satu kasus tertentu saja.
"Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN," lanjut beleid tersebut.
(DKH)