sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Efisensi, Alasan Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
07/04/2023 01:00 WIB
Efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama adanya pemotongan upah Wakil Direktur Utama. 
Efisensi, Alasan Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMN. Foto: MNC Media.
Efisensi, Alasan Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Gaji Wakil Direktur Utama BUMN dipangkas 5%. Sehingga total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama perusahaan pelat merah. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama adanya pemotongan upah Wakil Direktur Utama. 

"Supaya efisien aja (keuangan)," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).

Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Padahal, gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022. 

"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023.

Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama. 

"Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut. 

Adapun gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement