IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen. Sehingga total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama perseroan.
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Padahal, gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85 persen dari gaji Direktur Utama.