Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji Dirut untuk tahun tertentu. Sedangkan penetapan besarnya gaji anggota Direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan Menteri BUMN.
"Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi BUMN serta kemampuan perusahaan," bunyi poin lain Pasal 81.
Sementara itu, gaji Direktur Pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Direktur Utama BUMN. (NIA)