Ini Deretan Lokasi Jualan Baju Bekas Impor yang Sudah Ditutup Pemerintah
Thrifting atau jual beli baju impor bekas telah dilarang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
IDXChannel - Thrifting atau jual beli baju impor bekas telah dilarang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Menurut Jokowi, thrifting dapat mengganggu perindustrian tekstil dalam negeri.
Diketahui, pemerintah sebelumnya telah melarang pakaian impor bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sejumlah pihak seperti Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri pun telah melakukan penyitaan ratusan hingga ribuan bal barang bekas impor.
Bahkan bal barang bekas impor tersebut diperkirakan memiliki nilai yang fantastis mencapai miliaran rupiah. Berikut deretan tempat yang sudah dilakukan penyitaan pakaian bekas impor.
Gudang di Pekanbaru
Barang impor bekas seperti pakaian, tas, hingga sepatu disita dari salah satu gudang di Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (17/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk tersebut diperoleh dari supplier di Batam, Kepulauan Riau.
Nilai barang impor bekas tersebut diperkirakan senilai 10 miliar. Barang yang disita berupa 730 bal tas, 571 bal sepatu bekas, serta 112 bal pakaian.
Menurut Zulkifli, penindakan barang impor bekas tersebut sebagai respons serta salah satu tanggung jawab Kementerian Perdagangan atas maraknya barang bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Zulkifli juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bekas impor adalah salah satu komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan serta penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan serta perlindungan konsumen.
Ruko di Pasar Senen, Jakarta Pusat
Bareskrim Polri serta Ditjen Bea dan Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Diduga, ruko tersebut dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas impor. Ribuan bal pakaian bekas impor tersebut pun langsung disita petugas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, di Pasar Senen Blok III sekitar 513 bal berhasil diamankan dari sembilan ruko. Sementara di lokasi kedua, yang berada di Jalan Kramat Soka Nomor 19 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, polisi berhasil mengamankan 600 bal pakaian bekas impor.
Bekasi
Di Bekasi, tepatnya di Jalan Raya Samudera, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pihak Bareskrim menemukan dua gedung yang berisikan 6.000 pakaian bekas impor. Gudang tersebut sudah dipasang garis polisi.
Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo guna menindak tegas importir pakaian bekas ke Indonesia.
Gudang di Kawasan Pasar Gedebage, Bandung
Sebanyak 200 bal pakaian bekas impor dari gudang di kawasan Pasar Gedebage berhasil disita oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dengan PPNS dari Kementerian Perdagangan.
Penyitaan pakaian bekas impor tersebut dilakukan dari pagi hingga sore hari, kemudian dilakukan pengecekan ulang.
Diperkirakan, ratusan bal pakaian bekas itu didapat dari gudang yang berada dekat dengan Pasar Cimol Gedebage.
Pakaian bekas impor tersebut pun diamankan lalu diserahkan ke PPNS Kementerian Perdagangan serta dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kota Bandung.
Sementara, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto menjelaskan bahwa para pedagang sepakat menutup sementara kegiatan perdagangan sejak Selasa (21/3/2023). Penutupan pasar ini menyusul penyitaan pakaian bekas impor.
Sidoarjo
Pemusnahan 824 bal pakaian bekas impor dilakukan ketika Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja di Kompleks Pergudangan Jaya Park, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (20/3/2023). Pakaian bekas impor tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas pengawasan terhadap perdagangan serta impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sebagai respons makin maraknya perdagangan pakaian bekas impor.
Menurut Zulkifli Hasan, thrifting tidak mudah dideteksi. Hal ini karena barang thrifting masuk melalui pelabuhan tikus.
(SLF)