sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Economics editor Fahmi Abidin
28/03/2023 13:52 WIB
MenkopUKM dan Mendag Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal. (Foto: MNC Media)
Lindungi Tekstil Lokal, MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Terkait dengan isu soal impor pakaian bekas illegal yang mengancam keberadaan industri tekstil nasional, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Dalam kesepakatan MenKopUKM dan Mendag, keduanya akan melingkupi upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam pembahasannya dengan Mendag Zulkifli Hasan terkait Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal terhadap UKM di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (27/3).

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement