sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor Baju Bekas Dilarang, Disperindag Pantau Ketat Pasar Thrifting di Jabar

Economics editor Agung Bakti Sarasa
27/03/2023 19:06 WIB
Disperindag Jabar sendiri bersama pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedeba
Impor Baju Bekas Dilarang, Disperindag Pantau Ketat Pasar Thrifting di Jabar. (Foto MNC Media)
Impor Baju Bekas Dilarang, Disperindag Pantau Ketat Pasar Thrifting di Jabar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat koordinasi bersama Disperindag di seluruh kabupaten/kota di Jabar terkait larangan impor baju bekas atau thrifting.

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk memantau aktivitas perdagangan baju bekas impor di daerah.

"Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage di Kota Bandung atau di daerah lain," kata Noneng di Bandung, Senin (27/3/2023).

Menurut Noneng, larangan thrifting ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement