"Thrifting ini larangannya jelas soal impor, bukan larangan perdagangan di dalam negeri," jelasnya.
Noneng menyebut, Disperindag Jabar sendiri bersama pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
"Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir," ungkapnya.
Meski tidak melakukan praktik impor, lanjut Noneng, pihaknya memastikan terus melakukan pembinaan kepada para pedagang, khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.