IDXChannel - Pemerintah melarang keras peredaran pakaian bekas impor ilegal di Indonesia guna menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Lantas, modus apa saja yang dilakukan importir sampai bisa lolos dari pengecekan petugas? Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) membeberkan setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Lading (B/L).
"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," sebut Redma, Minggu (2/4/2023).