Lalu ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).
Adapun modus yang terakhir, beber Redma, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername.
"Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies," jelasnya.
Menurut Redma, modus-modus ini dilakukan untuk mengurangi besaran bea masuk dan pajak impor. Sebagian besar diketahui oleh otoritas pelabuhan karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar.
"Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua," pungkasnya.
(DES)